Jumat, 07 Juni 2013

Tunjangan Fungsional dan Tunjangan Sertifikasi



            Kabar baik bagi kawan – kawan Guru Non PNS atau Guru Honor yang telah memenuhi kewajiban melaksanakan tugas paling sedikit 24 jam tatap muka per-minggu dibuktikan dalam sistem Dapodik. Guru dalam jabatan yang berkualiafikasi minimal S-1/D-IV. Memiliki NUPTK dan belum mendapat tunjangan profesi.
Cara Cek SK Tunjangan Sertifikasi Guru, dan SK Tunjangan Fungsional Guru dapat dilihat pada situs Direktorat P2TK Dikdas http://116.66.201.163:8000/index.php


1.    Tunjangan fungsional  adalah tunjangan yang diberikan kepada  guru bukan PNS, besarnya Rp.300.000 per bulan yang pembayarannya dicairkan setiap 6 bulan sekali dan, Kriteria penerima Tunjangan Fungsional ditetapkan berdasarkan kuota masing-masing Kab/Kota.


2.    Tunjangan Profesi Guru biasa disebut juga Tunjangan Sertifikasi Guru yaitu tunjangan yang diberikan kepada Guru PNS, Kepala Sekolah dan Pengawas yang telah dinyatakan lulus sertitikasi atau sudah bersertifikat pendidik. Tunjangan ini besarnya bervariasi sesuai dengan keputusan dan peraturan yang telah ditetapkan

Sebelum tunjangan tersebut diberikan/dicairkan terlebih dahulu diterbitkan SK Tunjangan Fungsional Guru dan SK Tunjangan Profesi Guru  oleh Direktorat P2TK Dikdas

Cara Cek SK Tunjangan Fungsional Guru dan SK Tunjangan Profesi Guru sama caranya yaitu dengan mengunjungi situs Direktorat P2TK Dikdas dengan meng-Klik link ini


 
Masukkan NUPTK dan pasword tanggal lahir dengan format YYYYMMDD (Tahun Bulan Tanggal), akan muncul seperti di bawah ini



Contoh :
Nomor  NUPTK    2048749652200063  ( masukan di kolom NUPTK )    
 
Tanggal Lahir  16 – 07, 1971 Tulislah  19710716 ( tahun – bulan – hari ) ( masukan di kolom Password )
 


Setelah memasukan data maka akan muncul data seperti di bawah ini apabila peserta data yang kita masukan tidak mendapat atau belum dapat tunjangan apapun.

                        Data Guru
NUPTK
:
2048749652200063
Nomor Peserta
:

NRG
:

NIP
:

Nama
:
Imam Safii
Tempat Tugas
:
SD NEGERI MURUNG KERAMAT 2
Kabupaten
:
Kabupaten Barito Kuala
Provinsi
:
Kalimantan Selatan


Apabila  mendapat salah satu tunjangan munculnya data akan seperti di bawah ini

                        Data Guru
NUPTK
:
2048749652200063
Nomor Peserta
:

NRG
:

NIP
:

Nama
:
Imam Safii
Tempat Tugas
:
SD NEGERI MURUNG KERAMAT 2
Kabupaten
:
Kabupaten Barito Kuala
Provinsi
:
Kalimantan Selatan
                        Tunjangan Fungsional
Status SK
:
Sudah SK
Tanggal SK
:
25 Maret 2013
Nomor SK
:
0209.15/C5.6/FU/P/2013
Nama pada SK
:
Imam Safii
Tempat Tugas
:
SD NEGERI MURUNG KERAMAT 2
Kabupaten
:
Kabupaten Barito Kuala
Provinsi
:
KALIMANTAN SELATAN
Bank Penerima
:
BRI
Cabang Bank
:
-

Kriteria guru penerima Tunjangan Fungsional adalah Guru bukan PNS yang memenuhi kewajiban melaksanakan tugas paling sedikit 24 jam tatap muka per-minggu yang dibuktikan dalam sistem Dapodik. Guru dalam jabatan yang berkualiafikasi minimal S-1/D-IV. Memiliki NUPTK dan belum mendapat tunjangan profesi. Anda bisa membaca Buku panduan atau petunjuk teknis pelaksanaan pemberian subsidi tunjangan fungsional bagi guru bukan PNS bisa diunduh di sini.

Terimakasih telah mampir di Website ini, saya akan selalu menghagai kritik dan saran anda.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar